Sabtu, 14 Februari 2009

KEBIJAKAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI PERDESAAAN


I. Pendahuluan
Sebagaimana diketahui bahwa sejak tahun 2007, telah dicanangkan pemerintah tentang program pengentasan kemiskinan yang disebut PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dengan 2 program utama yaitu : model PPK dengan pendekatan perdesaan dan P2KP dengan pendekatan kelurahan. Adapun kutipan ini sebagai berikut :
“….Seperti telah saya kemukakan, untuk menurunkan tingkat kemiskinan, sesuai dengan sasaran jangka menengah hingga akhir tahun 2009, kita tidak hanya memerlukan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, namun juga memastikan pertumbuhan ekonomi benar-benar memberikan manfaat langsung kepada penduduk miskin …, upaya ini dijabarkan dalam bentuk program khusus, berupa perluasan dan integrasi program penanggulangan kemiskinan berbasis masyarakat di daerah perdesaan dan perkotaan.”
PNPM Merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penurunan kemiskinan dan pengangguran.
PNPM Merupakan Integrasi dan Perluasan Program-program penanggulangan kemiskinan yang berbasis masyarakat yang sudah dan sedang berjalan.


II. Bebrapa isu penting
v Keberadaaan BKAD
Sebagaimana diketahui, isu besar dalam PNPM Mandiri adalah keberadaab BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) yang nantinya akan dikuatkan pembuatan Perda atau peraturan Bupati. Hal ini dimaksudkan agar BKAD dapat melindungi hasil PPK/PNPM yang selama ini telah berjalan.
v Hasil evaluasi yang dilakukan secara independen menunjukkan program ini telah teruji, baik dilihat dari pencapaian tujuannya maupun efisiensinya sangat memuaskan.
v Dampak eksternalitas (tambahan) program ini cukup besar.
v Pendekatan PNPM Merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penurunan kemiskinan dan pengangguran.
v Koordinasi dengan program lain.

III. Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan
v Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaaan Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
v Tujuan Khususnya meliputi :
o Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan,
o Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal,
o Mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif,
o Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat,
o Melembagakan pengelolaan dana bergulir,
o Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan Kerja Sama Antar Desa dalam pengelolaan pembangunan.
o Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.


IV. Prinsip PNPM Mandiri Perdesaan
Prinsip PNPM Mandiri Perdesaan adalah nilai-nilai dasar yang selalu menjadai landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tyindakan yang akan diambil pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Prinsip dasar terwujudnya PNPM Mandiri Perdesaan meliputi :
o Bertumpu pada pembangunan manusia.
o Otonomi.
o Desentralisasi.
o Berorientasi pada masyarakat miskin.
o Partisipasi.
o Kesetaraan dan keadilan gender.
o Demokratis.
o Transparansi dan Akuntabel.
o Prioritas.
o Keberlanjutan


V. Sasaran
Lokasi Sasaran :
Seluruh Kecamatan perdesaan di indonesia yang didalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan :
o Kecamatan yang tidak masuk kategori kecamatan bermasalah dalam PPK/PNPM PPK.
o Kecamatan yang diusulkan oleh Pemda dalam skema cost sharing dengan memberikan kontribusi dana APBD 20%.
o Kecamatan yang tidak dialokasikan kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan/P2KP.
Kelompok Sasaran :
1. Lebih bermanfaat bagi RTM
2. Kelembagaan masyarakat di perdesaan
3. Kelembagaan pemerintah lokal
4. Berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan
5. Dapat dikerjakan masyarakat sendiri
6. Didukung sumberdaya yang ada setempat
7. Memiliki potensi berkembang da berkelanjutan

VI. Pendanaan
Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
Bantuan langsung kepada masyarakat berupa dana yang akan dipergunakan oleh masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan pembangunan secara prasarana sosial dasar dan ekonomi. Bantuan ini diperuntukkan kepada masyarakat di kecamatan terutama dimanfaatkan oleh penduduk miskin. Sedangkan kriteria BLM sebagai berikut :

Jumlah Penduduk
% Penduduk Miskin
Alokasi BLM
< 25.000
< 20%
Rp. 500.000.000,-
20%-40%
Rp. 750.000.000,-
>40%
Rp. 1.000.000.000,-
25.000 s.d 50.000
< 20%
Rp. 750.000.000,-
20%-40%
Rp. 1.000.000.000,-
>40%
Rp. 1.250.000.000,-
> 50.000
< 20%
Rp. 1.000.000.000,-
20%-40%
Rp. 1.250.000.000,-
>40%
Rp. 1.500.000.000,-

o Alokasi dana BLM bersumber dari :
- APBN : 80 %
- APBD : 20 %
o Besarnya per kecamatan Rp. 1 M – 1,5 M (APBN)
o Swadaya masyarakat sesuai dengan kemampuan
o Partisipasi dari dunia usaha asal tidak mengikat
Ketentuan tentang alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaaan adalah :
v Berdasarkan penetapan lokasi kecamatan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Beppenas) dan Departemen keuangan (DepKeu) menerbitkan Dokumen Anggaran yang berlaku sebagai surat keputusan otorisasi.
v Alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan dicatat pada Daftar Pembukuan Administrasi APBD Kabupaten.

Mekanisme Pencairan Dana.
Pencairan dana adalah proses pencairan dari rekening kolektif BLM yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa.
Mekanisme pencairan dan sebagai berikut :
a. Pembuatan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara UPK dengan TPK.
b. TPK menyiapkan rencana penggunaan dan (RPD) sesuai kebutuhannya dilampiri dengan dokukem-dokumen proposal usulan kegiatan.
c. Untuk pencairan dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar