Sabtu, 14 Februari 2009







DEPARTEMEN DALAM NEGERI
DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
BAB. I
PENDAHULUAN


KEBIJAKAN POKOK

1.1. LATAR BELAKANG

Indonesia memiliki persoalan kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan di Indonesia dapat dilihat dari tiga pendekatan yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural, dan kesenjangan antar wilayah. Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja di perdesaan. Upaya untuk menanggulanginya harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi pemberdayaan. Pemberdayaan yang tepat harus memadukan aspek-aspek penyadaran, peningkatan kapasitas, dan pendayagunaan.

Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan desa tertinggal. PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM - Mandiri Perdesaaan) merupakan upaya Pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil. Pemerintah menargetkan untuk menurunkan kemiskinan hingga tahun 2009 sebesar 8,2% dan menurunkan tingkat pengangguran hingga 5,1%.

Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah: (1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif; (3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal; (4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Upaya tersebut akan dicapai dengan menggunakan basis komunitas, yang mensyaratkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, terutama pada penduduk miskin baik di perkotaan maupun perdesaan. Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaaan ini salah satunya akan menggunakan mekanisme lama dengan pendekatan kepada masyarakat bawah konsep (PNPM MANDIRI PERDESAAN).
Dalam rangka mencapai visi dan misi PNPM Mandiri Perdesaan, strategi yang dikembangkan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu menjadikan masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa. Berdasarkan visi, misi, dan strategi yang dikembangkan, maka PNPM Mandiri Perdesaan lebih menekankan pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan yang dipilih. Melalui PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan masyarakat dapat menuntaskan tahapan pemberdayaan yaitu tercapainya kemandirian dan keberlanjutan, setelah tahapan pembelajaran dilakukan melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK).

Ada tiga hal yang mendasari penerapan mekanisme PPK dalam pelaksanaan PNPM yaitu: Pertama, program ini menjawab persoalan mendasar masyarakat baik dalam menyediakan lapangan kerja bagi rakyat miskin (mengatasi masalah pengangguran), maupun menambah penghasilan bagi kelompok rakyat miskin (peningkatan produktivitas). Kedua, hasil evaluasi yang dilakukan secara independen menunjukkan program ini telah teruji baik dilihat dari pencapaian tujuannya maupun efisiensinya. Ketiga adalah dampak eksternalitas (tambahan) PNPM-PPK relatif besar

Perbedaan yang mendasar dari PPK, PNPM-PPK dan PNPM-Mandiri Perdesaan adalah sasaran penerima langsung manfaat program. Sasaran PPK dan PNPM PPK adalah penduduk miskin, sedangkan PNPM-Mandiri Perdesaaan lebih fokus kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) di tingkat paling bawah. Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan dimulai pada awal 2008.

1.2. TUJUAN

Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.

Tujuan khususnya meliputi:
a. Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan
b. Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
c. Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
d. Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat
e. Melembagakan pengelolaan dana bergulir
f. Mendorong terbentuk dan berkembangnya kerjasama antar desa
g. Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan

1.3. KELUARAN PROGRAM

a. Terjadinya peningkatan keterlibatan Rumahtangga Miskin (RTM) dan kelompok perempuan mulai perencanaan sampai dengan pelestarian
b. Terlembaganya sistem pembangunan partisipatif di desa dan antar desa
c. Terjadinya peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pembangunan partisipatif
d. Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan bagi masyarakat
e. Terlembaganya pengelolaan dana bergulir dalam peningkatan pelayanan sosial dasar dan ketersediaan akses ekonomi terhadap RTM
f. Terbentuk dan berkembangnya kerjasama antar desa dalam pengelolaan pembangunan
g. Terjadinya peningkatan peran serta dan kerja sama para pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan



APA ITU PNPM MANDIR PERDESAAN

1.4. PRINSIP DASAR PNPM MANDIRI PERDESAAN

Sesuai dengan Pedoman Umum, PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan. Prinsip-prinsip itu meliputi:

a. Bertumpu pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata

b. Otonomi. Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar

c. Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat

d. Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin

e. Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill

f. Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan,kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik

g. Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat

h. Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif

i. Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan

j. Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya

1.5. SASARAN PNPM MANDIRI PERDESAAN

1.5.1. Lokasi Sasaran:
Lokasi sasaran PNPM Mandiri Perdesaan meliputi seluruh kecamatan perdesaan di Indonesia yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan tidak termasuk kecamatan-kecamatan kategori kecamatan bermasalah dalam PPK/PNPM Mandiri Perdesaan.


1.5.2. Kelompok Sasaran:
a. Masyarakat miskin di perdesaan,
b. Kelembagaan masyarakat di perdesaan,
c. Kelembagaan pemerintahan lokal.

1.6. PENDANAAN
PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, artinya program ini direncanakan, dilaksanakan dan didanai bersama-sama berdasarkan persetujuan dan kemampuan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

1.6.1. Sumber dan Ketentuan Alokasi Dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan
Sumber dana berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
c. Swadaya masyarakat
d. Partisipasi dunia usaha

1.6.2. Kriteria Alokasi
Alokasi dana BLM per kecamatan ditetapkan oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan jumlah dan distribusi penduduk serta jumlah orang miskin.

1.6.3. Mekanisme Pencairan Dana

Mekanisme pencairan dana BLM dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kas Daerah ke rekening kolektif bantuan PNPM (BPNPM) yang dikelola oleh UPK diatur sebagai berikut:

a. Pencairan dana yang berasal dari pemerintah pusat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Depkeu,
b. Pencairan dana yang berasal dari Pemerintah Daerah, dilakukan melalui mekanisme APBD sesuai aturan yang berlaku di daerah
c. Pengajuan pencairan dana BLM ke KPPN diatur dalam peraturan Dirjen PMD, Depdagri
d. Penerbitan SPP harus dilampiri dengan berita acara hasil pemeriksaan terhadap kesiapan lapangan yang dilakukan fasilitator kecamatan.

e. Dana yang berasal dari APBD harus dicairkan terlebih dahulu ke masyarakat, selanjutnya diikuti dengan pencairan dana yang berasal dari APBN
f. Besaran dana BLM dari APBD yang dicairkan ke masyarakat harus utuh tidak termasuk pajak, retribusi atau biaya lainnya
KEBIJAKAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI PERDESAAAN


I. Pendahuluan
Sebagaimana diketahui bahwa sejak tahun 2007, telah dicanangkan pemerintah tentang program pengentasan kemiskinan yang disebut PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dengan 2 program utama yaitu : model PPK dengan pendekatan perdesaan dan P2KP dengan pendekatan kelurahan. Adapun kutipan ini sebagai berikut :
“….Seperti telah saya kemukakan, untuk menurunkan tingkat kemiskinan, sesuai dengan sasaran jangka menengah hingga akhir tahun 2009, kita tidak hanya memerlukan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, namun juga memastikan pertumbuhan ekonomi benar-benar memberikan manfaat langsung kepada penduduk miskin …, upaya ini dijabarkan dalam bentuk program khusus, berupa perluasan dan integrasi program penanggulangan kemiskinan berbasis masyarakat di daerah perdesaan dan perkotaan.”
PNPM Merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penurunan kemiskinan dan pengangguran.
PNPM Merupakan Integrasi dan Perluasan Program-program penanggulangan kemiskinan yang berbasis masyarakat yang sudah dan sedang berjalan.


II. Bebrapa isu penting
v Keberadaaan BKAD
Sebagaimana diketahui, isu besar dalam PNPM Mandiri adalah keberadaab BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) yang nantinya akan dikuatkan pembuatan Perda atau peraturan Bupati. Hal ini dimaksudkan agar BKAD dapat melindungi hasil PPK/PNPM yang selama ini telah berjalan.
v Hasil evaluasi yang dilakukan secara independen menunjukkan program ini telah teruji, baik dilihat dari pencapaian tujuannya maupun efisiensinya sangat memuaskan.
v Dampak eksternalitas (tambahan) program ini cukup besar.
v Pendekatan PNPM Merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penurunan kemiskinan dan pengangguran.
v Koordinasi dengan program lain.

III. Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan
v Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaaan Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
v Tujuan Khususnya meliputi :
o Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan,
o Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal,
o Mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif,
o Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat,
o Melembagakan pengelolaan dana bergulir,
o Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan Kerja Sama Antar Desa dalam pengelolaan pembangunan.
o Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.


IV. Prinsip PNPM Mandiri Perdesaan
Prinsip PNPM Mandiri Perdesaan adalah nilai-nilai dasar yang selalu menjadai landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tyindakan yang akan diambil pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Prinsip dasar terwujudnya PNPM Mandiri Perdesaan meliputi :
o Bertumpu pada pembangunan manusia.
o Otonomi.
o Desentralisasi.
o Berorientasi pada masyarakat miskin.
o Partisipasi.
o Kesetaraan dan keadilan gender.
o Demokratis.
o Transparansi dan Akuntabel.
o Prioritas.
o Keberlanjutan


V. Sasaran
Lokasi Sasaran :
Seluruh Kecamatan perdesaan di indonesia yang didalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan :
o Kecamatan yang tidak masuk kategori kecamatan bermasalah dalam PPK/PNPM PPK.
o Kecamatan yang diusulkan oleh Pemda dalam skema cost sharing dengan memberikan kontribusi dana APBD 20%.
o Kecamatan yang tidak dialokasikan kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan/P2KP.
Kelompok Sasaran :
1. Lebih bermanfaat bagi RTM
2. Kelembagaan masyarakat di perdesaan
3. Kelembagaan pemerintah lokal
4. Berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan
5. Dapat dikerjakan masyarakat sendiri
6. Didukung sumberdaya yang ada setempat
7. Memiliki potensi berkembang da berkelanjutan

VI. Pendanaan
Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
Bantuan langsung kepada masyarakat berupa dana yang akan dipergunakan oleh masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan pembangunan secara prasarana sosial dasar dan ekonomi. Bantuan ini diperuntukkan kepada masyarakat di kecamatan terutama dimanfaatkan oleh penduduk miskin. Sedangkan kriteria BLM sebagai berikut :

Jumlah Penduduk
% Penduduk Miskin
Alokasi BLM
< 25.000
< 20%
Rp. 500.000.000,-
20%-40%
Rp. 750.000.000,-
>40%
Rp. 1.000.000.000,-
25.000 s.d 50.000
< 20%
Rp. 750.000.000,-
20%-40%
Rp. 1.000.000.000,-
>40%
Rp. 1.250.000.000,-
> 50.000
< 20%
Rp. 1.000.000.000,-
20%-40%
Rp. 1.250.000.000,-
>40%
Rp. 1.500.000.000,-

o Alokasi dana BLM bersumber dari :
- APBN : 80 %
- APBD : 20 %
o Besarnya per kecamatan Rp. 1 M – 1,5 M (APBN)
o Swadaya masyarakat sesuai dengan kemampuan
o Partisipasi dari dunia usaha asal tidak mengikat
Ketentuan tentang alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaaan adalah :
v Berdasarkan penetapan lokasi kecamatan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Beppenas) dan Departemen keuangan (DepKeu) menerbitkan Dokumen Anggaran yang berlaku sebagai surat keputusan otorisasi.
v Alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan dicatat pada Daftar Pembukuan Administrasi APBD Kabupaten.

Mekanisme Pencairan Dana.
Pencairan dana adalah proses pencairan dari rekening kolektif BLM yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa.
Mekanisme pencairan dan sebagai berikut :
a. Pembuatan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara UPK dengan TPK.
b. TPK menyiapkan rencana penggunaan dan (RPD) sesuai kebutuhannya dilampiri dengan dokukem-dokumen proposal usulan kegiatan.
c. Untuk pencairan dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah.